Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019

Pedoman Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Daerah, pengelola, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan penyelenggaraan SPAM di Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. pedoman penyelenggaraan SPAM; b. mengatur pelaksanaan dan penyelenggaraan SPAM di Daerah; c. mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau; d. menata kepentingan yang seimbang antara pelanggan, pengelola dan pemerintah daerah; dan e. tercapainya penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien serta berkelanjutan di daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
28 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2019
Tanggal Berlaku
28 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.9
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 926 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan