Materi pokok : Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Daerah, pengelola, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan penyelenggaraan SPAM di Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. pedoman penyelenggaraan SPAM; b. mengatur pelaksanaan dan penyelenggaraan SPAM di Daerah; c. mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau; d. menata kepentingan yang seimbang antara pelanggan, pengelola dan pemerintah daerah; dan e. tercapainya penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien serta berkelanjutan di daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat