Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 7 Tahun 2016

Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dprd, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Prinsip Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Pengendalian Internal; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dprd, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.7
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 667 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan