Peraturan ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Prinsip Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Pengendalian Internal; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat