PETUNJUK - TEKNIS PENGGUNAAN DANA AIOKASI- KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL - PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN - DI KABUPATEN MUSI RAWAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2019/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk
Teknıs Penggunaan
Dana Aıokası
Khusus
Nonfısık
Bantuan
Operasıonal
Penyelenggaraan
Pendıdıkan
Kesetaraan Dı
Kabupaten
Musı
Rawas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DaIa Alokasi
Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan operasional
Penyelenggaraart Pendidikan Kesetaraan Di Kabupaten
Musi Rawas
- UU No 28 Tahu 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 20 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapalali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015l;PP No 55 Tahun 2005;PP No 48 Tahun 2008;PP No 17 Tahun 2010 sebagaimala telah diubah
dengan PP No 66 Tahun 2O1O;Permendagri No 20 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah
dengan Permendagri No 59
Tahun 2010;Permendikbud No81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.7/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dal Dana
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 537) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 112/PMK-7 /2017 refiaJ]g
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50 |PMK.7 /2017;Permendikbud No 4 Tahun 2016;Perda No 10 Tahun 2016
- PRINSIP PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP KESETARAAN ALOKASI DAN PEI\iYALURAN, SASARAN PEI,APORAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2019.
- 8 Hlm
|