tATA CARA PEMANFAATAN DANA - BAGI HASIL PAJAK DAERAH - KEPADA - PEMERINTAH DESA - DALAM KABUPATEN MUSI RAWAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2019/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata
Cara
Pemanfaatan Dana
Bagı
Hasıl
Pajak
Daerah
Kepada
Pemerıntah Desa
Dalam
Kabupaten Musı
Rawas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96
ayat (4) dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2OL4 tarrtajlg Peraturan
pela}sanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana bagi
Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa dalam
Kabupaten Musi Rawas;
- UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 6 Tahun 2014;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
dengan PPh No 47 Tahun
2015;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimsna beberapa kali telah
diubah terakhir dengan PP
No 8 Tahun 2016;Permendagri No 113 Tahun 2014;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 62 Tahun 2016
- Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah , Tata Cara Pei{Yaluran ,Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pa.Jak Daerah ,Pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
- 6 Hlm
|