Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 15 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik Pada Pemerintah Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk kepentingan pengelolaamn LPSE dibentuk Tim Pengelola LPSE pada Pemnerintah Provinsi Bengkulu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 15 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik Pada Pemerintah Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
11 April 2017
Tanggal Pengundangan
12 April 2017
Tanggal Berlaku
12 April 2017
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 12
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan