Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018

Pengelolaan Kekayaan Intelektual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Hak Cipta dan Eksresi Budaya Nasional, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Varietas Turunan, Esensial, Pemilikan Kekayaan Intelektual Hasil Penelitian dan Pengembangan , invetaris Kekayaan Intelektual, Fasilitasi Pendaftaran, Pemanfaaatan, Pemeliharaan, Sentra Kekayaan Intelektual, Kerja Sama, Sistem Informasi, Partisipasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Insentif, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
06 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2018
Tanggal Berlaku
06 Juli 2018
Sumber
LD 2018/228
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2608 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan