Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 107 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Musı Rawas Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatart dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 107 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Musı Rawas Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
25 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2019
Tanggal Berlaku
25 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.15
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupatı Nomor 107 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Musı Rawas Tahun Anggaran 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan