Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Reforması Bırokrası Dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Musı Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Dan Tujuan , Area Perubahan Reforması Bırokrası,Hasıl Area Perubahan Reforması Bırokrası,Program Dan Tujuan Reforması Bırokrası,Pelatsanaan Reforması Bırokrası,Tım Reforması Bırokrası ,Sekretarıat Reforması Bırokrası ,Persıapan, Implementası, Monıtorıng Dan Evaluası Pelaksanaan Reforfası,Pembıayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Reforması Bırokrası Dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Musı Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
08 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2019
Tanggal Berlaku
08 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.11
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan