TATA CARA - PENGHAPUSAN - BARANG - MILIK DAERAH - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN EMPAT LAWANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2019/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Barang Mılık Daerah
Dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 Peraturan
Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 8 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
bahwa bupati melakukan pembinaan pengelolaan barang
milik daerah dan menetapkan kebijakan pengelolaan barang
milik daerah;
- UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2007;UU No 23 Tahuh 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 27 Tahun 2014;PP No 84 Tahun 2014;PP No 18 Tahun 2016;Permendagri No 19 Tahun 2016;Perda No 9 9 Tahun 2016;Perda No 8 Tahun 2018
- RUANG LINGKUP , KETENTUAN LAIN-LAIN ,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
- 26 Hlm
|