PERUBAHAN ATAS PERATURAN - BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2019 - TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI - KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 10 Tahun 2019 Tentang
Tambahan Penghasılan Pegawaı Kepada Pegawaı Negerı Sıpıl
Dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitae pemberian
tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil, perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang;
- UU No 33 Tahun 2004;UU No 1 Tahun 2007;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, dengan
UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 ;Perda No 9 Tahun 2016;Perbup No 35 Tahun 2018;Perbup No 10 Tahun 2019;
- Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Empat Lawang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
- 5 Hlm
|