Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 14 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasılan Pegawaı Kepada Pegawaı Negerı Sıpıl Dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasılan Pegawaı Kepada Pegawaı Negerı Sıpıl Dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
05 April 2019
Tanggal Pengundangan
08 April 2019
Tanggal Berlaku
08 April 2019
Sumber
BD.2019/NO.14
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 603 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Empat Lawang No. 10 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasılan Pegawaı Kepada Pegawaı Negerı Sıpıl dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan