Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2019

Tata Cara Pembagıan Dan Penetapan Rıncıan Dana Desa Setıap Desa Dı Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENETAPAN RINCIAN DANA DESA , PENYALURAN DANA DESA , PENGGUNAAN DANA DESA , MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA , MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA ,SANKSI ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagıan Dan Penetapan Rıncıan Dana Desa Setıap Desa Dı Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
19 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2018
Tanggal Berlaku
19 Januari 2018
Sumber
BD.2019/NO.02
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 738 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan