Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 25 Tahun 2017

Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 25 Tahun 2017 tentang Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2017
Sumber
BD. No. 2017/25, LL Kota Ambon : 5 Hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan