Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019

Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatus Sipil Negara dan Pejabat Negara dan Substantif Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jadwal Retensi Arsip fasilitatif fungsi kepegawaian aparatur sipil negara dan pejabat negara dan substantive pemerintah daerah dan provinsi Bengkulu. JRA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan sebagai pedoman Penyusutan Arsip yang berkaitan dengan arsip fasilitatif dan substantif di lingkungan Pemerintah Daerah. Penyusutan Arsip meliputi kegiatan: a. Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan; b. Pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki nilai guna ilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan c. Penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada Lembaga kearsipan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatus Sipil Negara dan Pejabat Negara dan Substantif Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
10 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2019
Tanggal Berlaku
12 Juni 2019
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan