Jadwal Retensi Arsip fasilitatif fungsi kepegawaian aparatur sipil negara dan pejabat negara dan substantive pemerintah daerah dan provinsi Bengkulu. JRA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan sebagai pedoman Penyusutan Arsip yang berkaitan dengan arsip fasilitatif dan substantif di lingkungan Pemerintah Daerah. Penyusutan Arsip meliputi kegiatan: a. Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan; b. Pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki nilai guna ilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan c. Penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada Lembaga kearsipan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat