JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEJABAT NEGARA DAN SUBSTANTIF
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatus Sipil Negara dan Pejabat Negara dan Substantif Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara ef ektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan arsip, perlu penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur Negara, tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara dan Substantif Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
- UU No o. 9 Tahun 1
UU No. 43 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 28 Tahun 2012
Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3Tahun 2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017
- Jadwal Retensi Arsip fasilitatif fungsi kepegawaian aparatur sipil negara dan pejabat negara dan substantive pemerintah daerah dan provinsi Bengkulu.
JRA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan sebagai pedoman Penyusutan Arsip yang berkaitan dengan arsip fasilitatif dan substantif di lingkungan Pemerintah Daerah.
Penyusutan Arsip meliputi kegiatan:
a. Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan;
b. Pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki nilai guna ilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
c. Penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada Lembaga kearsipan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
- 12 Halaman
|