Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 adalah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov:insi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 diubah dengan melakukan pergeseran antar obyek belanja, antar rincian obyek belanja, uraian rincian obyek belanja dalam jenis belanja yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pernerintah Provinsi Bengkulu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat