Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Pedoman pengelolaan pengaduan pelayanan publik; 3. Hak Pengadu dan Kewajiban Pengelola; 4. Sarana Pengaduan; 5. Pengelola Pelayanan Pengaduan Masyarakat melalui LAPOR; 6. Prosedur Penanganan LAPOR; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat