Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Kode Etik; 3. Kode Etik; 4. Majelis Etik; 5. Sekretariat Majelis ETik; 6. Sanksi dan Tindakan Administratif; 7. Tata Cara Penegakan Kode Etik; 8. Tata Cara Pemulihan Nama Baik; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat