1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e,o diubah dan ditambah huruf baru, yakni p; 2. Ketentuan Pasal 5 diubah dan ditambah dua ayat baru yakni ayat (4) dan (5); 3. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah; 4. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2) diubah dan ayat (5) huruf c serta ayat (6) huruf c dihapus; 5. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah; 6. Ketentuan Pasal 20 huruf j diubah; 7. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah; 8. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah; 9. Ketentuan Pasal 28 ayat (4) diubah; 10. Ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah; 11. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 12. Ketentuan diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 31 A; 13. Ketentuan Pasal 32, 33, 34 dan 35 di hapus; 14. Ketentuan Pasal 36 diubah; 15. Ketentuan Pasal 38 ayat (4) diubah; 16. Ketentuan Pasal 58 dihapus; 17. Ketentuan Pasal 60 ayat (5) diubah; 18. Ketentuan Pasal 67 ayat (3) diubah; 19. Ketentuan Pasal 73 ayat (1) diubah serta ayat (2) dan ayat (3) di hapus; 20. Ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (5) dihapus; 21. Ketentuan Pasal 77 ayat (2) diubah, ayat (5) huruf c dan ayat (6) huruf c di hapus; 22. Ketentuan Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 23. Ketentuan Pasal 89 diubah; 24. Ketentuan Pasal 94, pasal 95, pasal 96, pasal 97, pasal 98, pasal 99, pasal 100 dan pasal 101 dihapus; 25. Ketentuan Pasal 102 diubah; 26. Ketentuan Pasal 106 ayat (2) diubah dan ditambah dua ayat baru yakni ayat (5) dan (6); 27. Ketentuan Pasal 114 ayat (1) diubah; 28. Ketentuan BAB V diubah; 29. Ketentuan diantara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 116 A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat