2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 91/PMK.010/2016, BN.2016/NO,895.jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan /Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara
Menimbang Di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
|