Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.010/2016

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Taiwan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Taiwan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
73/PMK.010/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 April 2016
Tanggal Pengundangan
29 April 2016
Tanggal Berlaku
09 Mei 2016
Sumber
BN.2016/NO.666,jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan