Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pemilihan Kepala Desa; 3. Pelaksanaan; 4. Pembiayaan; 5. Pemilihan KDAW melalui Musyawarah Desa; 6. Pengesahan dan Pelantikan KDAW; 7. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat