Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan peraturan ditetapkan; 3. Tata Cara Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa; 4. Penyaluran Dana Desa; 5. Prinsip dan Prioritas Penggunaan Dana Desa; 6. Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; 7. Pertanggungjawaban; 8. Pelaporan; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Pemantauan dan Evaluasi; 11. Penundaan Penyaluran; 12. Partsisipasi Masyarakat; 13. Aturan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat