Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-desa
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat
(1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Badan
Permusyawaratan Desa
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110
Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan
Desa.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang BPD dalam lingkup:
a. Peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Peran BPD untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
c. Peran BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
- 55 Halaman
|