PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD NOMOR 1 SERI A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN UANG PERSEDIAAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2018;
- Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 3 Seri A); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 4 Seri A); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 3 Seri A); Peraturan Bupati Malang Nomor 82 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 10 Seri A);
- KETENTUAN UMUM ; PENETAPAN UANG PERSEDIAAN ; PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN ; KETENTUAN PENUTUP ;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 21 HALAMAN
|