Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian remunerasi yang terdiri atas pemberian imbal jasa atas pekerjaan/jabatan, pemberian imbal jasa atas kinerja, dan pemberian imbal jasa perorangan/individu dengan sistem penilaian kinerja yang memuat antara lain penilaian dan evaluasi kinerja individu pada bulan berjalan atau pada bulan sebelumnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat