RETRIBUSI - PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR - PENCABUTAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bahwa Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam Provinsi Jambi telah melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas dipandang perlu membentuk Peratuan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 2000 Seri B Nomor 1)
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
- PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
- 2 hlmn; 1 pnjlsn
|