BARANG MILIK DAERAH - TATA CARA PENGGUNAAN, PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2017/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 39, Pasal 116, Pasal 124, Pasal 130, Pasal 135, Pasal 139 dan Pasal 144 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 2004; UU no 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; PP No 84 Tahun 2014; Permendagri No 19 tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 12 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggunaan, pemindahtangan, pemusnahan dan penghapusan. Untuk kewenangan dan tanggung jawab dipegang oleh Bupati dan untuk pengelola barang diserahkan ke Sekretaris Daerah. Diatur juga mengenai Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
- 69 hlm
|