LAPORAN KEUANGAN KOMPARATIF - PENETAPAN SALDO AWAL, PENYELESAIAN LIKUIDASI ENTITAS, DAN PENYUSUNAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2017/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Saldo Awal, Penyelesaian Likuidasi Entitas, Dan Penyusunan Laporan Keuangan Komparatif Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, terjadi perubahan pada organisasi perangkat daerah selaku Entitas Akuntansi berupa perubahan nomenklatur, penggabungan, pemecahan maupun penghapusan yang berdampak pada perubahan entitas akuntansi; bahwa dengan adanya perubahan entitas akuntansi, perlu ditetapkan saldo awal, penyelesaian likudasi entitas akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan komparatif pada laporan keuangan Tahun Anggaran 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Saldo Awal, Penyelesaian Likuidasi Entitas, dan Penyusunan Laporan Keuangan Komparatif Tahun Anggaran 2017;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 tahun 2006; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2009; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan saldo awal Akun Riil dan Akun Nominal dalam pembukuan Tahun Anggaran 2017, Penyusunan laporan keuangan bagi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi pada akhir Tahun Anggaran 2016, Penyusunan laporan keuangan komporasi bagi Entitas Akuntansi yang baru dibentuk pada tahun 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
- 17 hlm
|