Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; c. Perizinan; d. Golongan Retribusi; e. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; f. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; g. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; h. Wilayah Pemungutan; i. Masa Retribusi Terhutang; j. Tata Cara Pemungutan; k. Tata Cara Pembayaran; l. Sanksi Administrasi; m. Tata Cara Penagihan; n. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; o. Keberatan; p. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; q. Kedaluwarsa Penagihan; r. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; s. Pengawasan; t. Ketentuan Pidana; u. Penyidikan; v. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat