Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; c. Golongan Retribusi; d. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; e. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; f. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; g. Wilayah Pemungutan; h. Tata Cara Pemungutan; i. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; j. Sanksi Adminstrasi; k. Tata Cara Pembayaran; l. Tata Cara Penagihan; m. Kedaluwarsa; n. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; o. Pengawasan; p. Penyidikan; q. Ketentuan Pidana; r. Ketentuan Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat