Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Jasa Usaha Perikanan; c. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; d. Golongan Retribusi; e. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; f. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; g. Wilayah Pemungutan; h. Tata Cara Pemungutan; i. Pembinaan dan Pengawasan; j. Larangan; k. Ketentuan Penyidikan; l. Ketentuan Pidana; m. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat