1. Ketentuan Umum; 2. Jenis-Jenis Perpustkaan; 3. Koleksi Perpustakan; 4. Pengembangan Koleksi; 5. sarana Dan Prasana; 6.tenaga Perpustakaan; 7. Layanan Perpustakaan; 8. Pembudayaan Kegemaran Membaca; 9. Pengelola Perpustakaan; 10. Kerja sama; 11. Pendanaan; 12. Pembinaan Dan Pengawasaan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat