Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 37 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Bergulir Kota Cilegon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Asas; 4. Status, Sifat Dan Sumber Dana; 5. Struktur Oprasional Personil UPT PDB; 6. Pengelolaan Dan Pendampingan Dana Bergulir; 7. Tahapan Pemberian; 8. Besaran Pinjaman, Jangka Waktu Pengambilan Pinjaman Dan Alokasi Peruntukan; 9. Alokasi Anggaran, Penyaluran Dan Pengembalian Dana Berguler; 10. Penatausahan Keuangan; 11. Pembinaan Dan Evaluasi; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Bergulir Kota Cilegon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
15 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2019
Tanggal Berlaku
15 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan