SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT - TANDA ANGGOTA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Di Wilayah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai hak mendapatkan Kartu Tanda Anggota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Tanda Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Banyumas;
- UU No 13 Tahun 1950; UU no 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 10 Tahun 2010; Permendagri No 10 tahun 2009; Permendagri No 40 Tahun 2011; Permendagri No 84 Tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 58 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kartu Tanda Anggota Satlinmas hanya diberikan kepada Kepala Desa/Lurah selaku Kepala Satlinmas Desa/Kelurahan dan Anggota Satlinmas yang bersangkutan yang telah terdaftar dalam Buku Register Linmas pada Bidang Linmas Satpol PP Kab Banyumas. KTA Satlinmas juga diatur mengenai detail kartunya yang terdiri dari halaman muka (A) dan halaman muka (B).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
- 9 hlm
|