Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 36 Tahun 2017

Tanda Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Di Wilayah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kartu Tanda Anggota Satlinmas hanya diberikan kepada Kepala Desa/Lurah selaku Kepala Satlinmas Desa/Kelurahan dan Anggota Satlinmas yang bersangkutan yang telah terdaftar dalam Buku Register Linmas pada Bidang Linmas Satpol PP Kab Banyumas. KTA Satlinmas juga diatur mengenai detail kartunya yang terdiri dari halaman muka (A) dan halaman muka (B).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tanda Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Di Wilayah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
27 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2017
Tanggal Berlaku
27 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.36
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 903 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan