Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan Pasal 1 mengenai definisi, ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 6 mengenai persyaratan peserta seleksi terbuka bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau yang setara, ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 15 mengenai Ketua Tim Penilai kerja PNS yaitu Sekretaris Daerah menjabat juga sebagai Ketua Tim Seleksi, Ketentuan Pasal 17 mengenai koordinasi Bupati dengan Komisi ASN untuk mendapatakan rekomendasi pelaksanaan Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat