Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2017

Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Online Dan Offline Pada Satuan Pendidikan Di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan PPDB Online dan Offline melalui tahapan persiapan, sosialisasi, pendaftaran, pengumuman, pendaftaran ulang, monitoring dan evaluasi. Diatur juga mengenai tugas, tanggung jawab dan wewenang organiasi penyelenggara PPDB Online dan Offline serta Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Online Dan Offline Pada Satuan Pendidikan Di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
01 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2017
Tanggal Berlaku
01 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.27
Subjek
PENDIDIKAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan