DANA DESA - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2017/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK. 07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 97 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No 22 Tahun 2016; Permenkeu No 49/PMK.07/2016; Perda Kab Banyumas No 20 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 89 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengalokasian dana desa untuk setiap desa dihitung dengan menggunakan rumus Alokasi Dasar dan Alokasi Formula. Diatur juga mengenai penyaluran yaitu melalui pemindahbukuan dari RKUD ke RKD serta prioritas penggunaan dan pengelolaan dana desa dengan laporan realisasi penggunaannya dengan 2 tahap kepada Bupati dengan tembusan Kepala Badan Keuangan Daerah. Pemantauan dan Evaluasi dilakukan oleh Bupati atas sisa dana desa di RKD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
- 18 hlm
|