pembentukan - kedudukan - susunan organisasi - tugas - fungsi
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2019/No.33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana.
ABSTRAK: |
- Bahwa peraturan wali kota cilegon Nomor 98 tahun 2016 tentang pembentukan unit pelaksana teknis kader cilegon mandiri pada dinas pembayaran perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana kota cilegon, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan pelaksanaan kegiatan teknis oprasional urusan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sehingga perlu diganti.
- UU No 15 Th 1999; UU No 5 Th 2015; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kota cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota No 61 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Struktur Organisasi; 5. UPTD Keluarga Berencana; 6. UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak; 7. Jabatan Fungsional; 8. Tata Kerja; 9. Kepegawaian; 10. Keuangan; 11. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
- 40
|