Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ringkasan tugas dan rincian tugas Kepala Laboratorium Lingkungan Hidup dan Kasubag TU Laboratorium Lingkungan Hidup pada Laboratorium Lingkungan Hidup , Kepala Unit Persampahan dan Kasubag TU Unit Persampahan pada Unit Persampahan, Kepala UKP Wilayah dan Kasubag TU UKP Wilayah yang tercantum dalam Lampiran agar senantiasa menjadi pedoman pelaksanaan tugas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat