Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tegal Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2016 Nomor 34) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Lampiran BAB V Penatausahaan Keuangan Daerah Huruf F Pengelolaan Investasi Daerah Jangka Pendek Nomor 2 Pelaksanaan Investasi Daerah Jangka Pendek huruf a diubah, huruf b dan huruf c dihapus, 2. 2. Ketentuan Lampiran BAB VIII Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Huruf G Pembayaran Nomor 7 huruf a Halaman 112 ditambah 1 nomor. 3. Ketentuan Lampiran BAB VIII Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Huruf J Putus Kontrak Halaman 116 diantara Nomor 1 dan Nomor 2 disisipkan 1 Nomor yaitu Nomor 1A. 4. Ketentuan Lampiran BAB X Pengelolaan Barang Milik Daerah Huruf C Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Nomor 10 Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Halaman 159 sampai dengan halaman 160 keanggotaan Majelis Pertimbangan TP-TGR dan Sekretariat Majelis Pertimbangan TP-TGR diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat