PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - APBD
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa "Kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) hari setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 25 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 28 Th 2009; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 23 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 74 Th 2012; PP No 55 Th 2005; PP No 56 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 65 Th 2010; PP No 8 Th 2006; PP No 69 Th 2010; PP No 71 Th 2010; PP No 2 Th 2012; PP No 27 Th 2014; PP No 12 Th 2017; PP No 56 Th 2018; PP No 12 Th 2019; Perpres No 32 Th 2014; Permendagri No 13 Th 2006; Permendagri No 64 Th 2013; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2010; Perda Kota Cilegon No 9 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 7 Th 2018.
- Peraturan Daerah Kota Cilegon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
- 12 halaman
|