UNIT PELAKSANA TEKNIS - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAM TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2016/NO.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 6, Pasal 7, PasalS, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Peraiigkat Daerah Kabupaten Banyumas maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada DinasDaerah Kabupaten Banyumas;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 7 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan UPTD, kedudukan UPTD berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas Daerah. Diatur juga mengenai Susunan Organisasi dan tata kerja UPTD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
- Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku maka : 1. Peraturan Bupati Banyumas Nomorumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015, Nomor 45); 2. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010, Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 21 hlm
|