Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan UPTD, kedudukan UPTD berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas Daerah. Diatur juga mengenai Susunan Organisasi dan tata kerja UPTD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat