Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinas Arpusda yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Kearsipan, Bidang perpustakaan, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Arpusda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat