Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinas Perhubungan yang susunan organisasinya terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang prasarana Lalu Lintas, Bidang teknik Sarana dan Angkutan, Bidang Keselamatan Lalu Lintas Angkutan jalan, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk juga diatur mengenai Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat