Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Camat untuk melakukan evaluasi atas rancangan peraturan desa terkait anggaran desa, yang mencakup Pendelagasian kewenangan, Prosedur evaluasi, Kriteria evaluasi, Batas waktu evaluasi, Koordinasi antara Camat dan Desa. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan evaluasi APBDes serta memastikan bahwa penggunaan anggaran desa sesuai dengan peraturan yang ada, dengan melibatkan Camat sebagai pihak yang berwenang di tingkat kecamatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat