Peraturan ini menjabarkan kewenangan yang dimiliki oleh desa dalam mengelola urusan yang terkait dengan hak asal usul desa serta kewenangan lokal yang berskala desa, sesuai dengan prinsip otonomi desa, yang mencakup Kewenangan berdasarkan hak asal usul, Kewenangan lokal berskala desa, Pembagian peran dan tanggung jawab, Mekanisme pengelolaan kewenangan desa, Hubungan antar lembaga desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat