Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 8 Tahun 2019

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daeran ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Asas; c. Ruang Lingkup; d. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; e. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; f. Pengadaan; g. Penggunaan; h. Pemanfaatan; i. Pengamanan dan Pemeliharaan; j. Penilaian; k. Penandatanganan; l. Pemusnahan; m. Penghapusan; n. Penatausahaan; o. Pembina, Pengawasan dan Pengendalian; p. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; q. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; r. Ganti Rugi dan Sanksi; s. Ketentuan Lain-Lain; t. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toli-Toli
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Toli-Toli
Tanggal Penetapan
15 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2019
Tanggal Berlaku
15 Maret 2019
Sumber
LD.2019/No.72, TLD No.205
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli
Bidang
Halaman ini telah diakses 877 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan