Peraturan Daeran ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Asas; c. Ruang Lingkup; d. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; e. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; f. Pengadaan; g. Penggunaan; h. Pemanfaatan; i. Pengamanan dan Pemeliharaan; j. Penilaian; k. Penandatanganan; l. Pemusnahan; m. Penghapusan; n. Penatausahaan; o. Pembina, Pengawasan dan Pengendalian; p. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; q. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; r. Ganti Rugi dan Sanksi; s. Ketentuan Lain-Lain; t. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat