Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelimpahan sebagian urusan wewenang kepada Camat untuk menangani urusan otonomi daerah, meliputi urusan pemerintahan, urusan pekerjaan umum, urusan pendidikan, urusan kesehatan, dan urusan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat