Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 69 Tahun 2017

PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN YANG MENJADI WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelimpahan sebagian urusan wewenang kepada Camat untuk menangani urusan otonomi daerah, meliputi urusan pemerintahan, urusan pekerjaan umum, urusan pendidikan, urusan kesehatan, dan urusan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 69 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN YANG MENJADI WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bungku
Tanggal Penetapan
11 September 2017
Tanggal Pengundangan
12 September 2017
Tanggal Berlaku
12 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.-
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan