Bab I Ketentuan Umum mengenai pengertian terkait sarpras, Bab II mengenai kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, Bab III mengenai Penganggaran untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan bersumber dari DAU, Bab IV mengenai Pelaksanaan Anggaran dan Pendampingan Kegiatan, Bab V mengenai Penatausahaan dan Pertanggungjawaban kegiatan pembangunan sarana dan prasarana, Bab VI mengenai Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan pejabat kota Bengkulu, Bab VII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat