Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah dan Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif, Tunjangan Reses, Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bengkulu TA 2019 dan Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif, Tunjangan Reses, Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bengkulu TA 2019
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6) dan Pasal 25 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD
- 1. UU No 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 15 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 18 Tahun 2017
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
11. Permendagri No. 62 Tahun 2017
12. Perda No. 13 Tahun 2017
13. Perda No. 05 Tahun 2018
14. Perwali No. 44 Tahun 2016
15. Perwali No. 50 Tahun 2018
- Mentapkan kemampuan keuangan daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2019 dalam Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Sedang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
- 7
|