Beberapa dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 31) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 (1) Sistematika RKPD Kota Bengkulu Tahun 2019 adalah sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD BAB III RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DALAM PERUBAHAN RKPD BAB IV PENUTUP (2) RKPD Kota Bengkulu Tahun 2019 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat