Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 31) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 (1) Sistematika RKPD Kota Bengkulu Tahun 2019 adalah sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD BAB III RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DALAM PERUBAHAN RKPD BAB IV PENUTUP (2) RKPD Kota Bengkulu Tahun 2019 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 29
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan